Identification of Problems and Handling of Home Ownership Financing (PPR) Through Murabahah Contracts at Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rungkut 1 Surabaya


Identifikasi Permasalahan dan Penanganan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Melalui Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rungkut 1 Surabaya


  • (1) * Athiya Shinta Wulandari            Universitas Muhammadiyah Surabaya  
            Indonesia

  • (2)  Arin Setiyowati            Universitas Muhammadiyah Surabaya  
            Indonesia

    (*) Corresponding Author

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui identifikasi persoalan dan penanganan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) melalui akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Surabaya Rungkut 1. Studi ini dirancang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melewati proses wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan ada tiga tahap analisis data yaitu: Reduksi data, Penyajian Data (DisplayData), dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada BSI KCP Surabaya Rungkut 1 dalam pembiayaan menggunakan akad murabahah, tetapi juga menggunakan akad wakalah sebagai pelengkap pelaksanaan akad murabahah.Pelaksanaan akad murabahah pada BSI sudah memenuhi fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/ 2000, sebagaimana yang telah dilakukan pihak bank yang melakukan  akad wakalah terlebih dahulu lalu dilanjutkan pelaksanaan akad murabahah setelah pihak bank melakukan transaksi dengan developer.Beberapa ragam persoalan dalam proses pembiayaan pemilikan rumah (PPR) dan penangan yang dilakukan oleh pihak BSI Surabaya Rungkut 1 sebagai berikut; Jika nasabah telat mengangsur dalam jangka waktu yang lama  maka pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 akan melakukan restrukturisasi atau rekondisi, jika nasabah melakukan take over pembiayaan diperbolehkan asalkan tujuannya untuk pelunasan pembiayaan (selain tujuan itu tidak diperbolehkan), dan jika ada musibah yang mendadak seperti nasabah meninggal dunia atau mengalami kebakaran rumah. Maka pihak Bank akan mengclaim asuransi nasabah ditujukan dalam hal melunasi pembiayaan yang masih tersisa. Adapun penanganan untuk menanggulangi peningkatan NPF, pihak BSI KCP Surabaya Rungkut 1 tentunya akan melakukan upaya-upaya agar dapat meminimalisir risiko tersebut yaitu dengan berpatokan pada 5C sebelum memberikan pembiayaan kepada nasabah. 5C terdiri dari: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condisi.

References

Afrida, Y. (2018). Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah. Jebi (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1(2), 155–166. http://journal.febi.uinib.ac.id/index.php/jebi/article/view/32

Alfansyur, A., & Mariyani. (2020). Seni Mengelola Data: Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber dan Waktu pada Penelitian Pendidikan Sosial. Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(2), 146–150.

Andriani, M., & Tanjung, H. (2018). Analisis Manajemen Risiko Dalam Mengatasi Pembiayaan Bermasalah Pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) (Studi Kasus Bri Syariah Cabang Bogor). Al-Infaq, Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 217–261.

Bagya Agung Prabowo. (2018). Konsep Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah (Analisa Kritis Terhadap Aplikasi Konsep Akad Murabahah Di Indonesia Dan Malaysia). Jurnal Hukum.

Baharudien Dzulqarnain. (2020). Karakteristik Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada Bank Syariah. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Dewi, S., Listyowati, D., & Napitupulu, B. E. (2018). Bonus Demografi di Indonesia: Suatu Anugrah atau Tantangan. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 2(3), 17–23. http://journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/jisamar/article/view/44

Drs. Mardiya. (2019). Mengenal Teori Pertumbuhan Penduduk. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. https://pemberdayaan.kulonprogokab.go.id/detil/916/mengenal-teori-pertumbuhan-penduduk

Embun Bening Diniari. (2018). Mengenal Dampak Ledakan Penduduk. Ruang Guru. https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-dampak-ledakan-penduduk

Farid, M., & Azizah, W. (2021). Manajemen Resiko dalam Perbankan Syariah. Muhasabatuna .

Gifa Delyani Nursyafitri. (2022). Pengertian Data Sekunder Menurut Beberapa Ahli. Dolab. https://www.dqlab.id/pengertian-data-sekunder-menurut-beberapa-ahli

Ica Kusniatin, N., & Wakalah, A. L. (2021). Jurusan perbankan syariah fakultas ekonomi dan bisnis islam institut agama islam negeri ponorogo 2021.

Indriani, W. F. (2021). ANALISIS PEMBIAYAAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH ( KPR ) iB MUAMALAT DENGAN AKAD MUSHĀRAKAH WAL IJARAH.

Informan 1. (2023). Concumer Banking Service. Consumer Banking Service.

Informan 2. (2023). Consumer Banking Relation Manager. Consumer Banking Relation Manager.

Informan 3. (2023). Informan 3. Branch Manager.

Istiowati, S. I., & Muslichah, M. (2021). Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia. AFRE (Accounting and Financial Review), 4(1), 29–37. https://doi.org/10.26905/afr.v4i1.5476

Maharani, T. (2022). Teknik Mitigasi Resiko pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia. UIN Suska Riau.

Nurkholifah, T. (2019) M. P. P. K. R. F. dengan A. M. di K. B. D. atau S. thesis, U. S. B. (2019). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ISLAM MAULANA HASANUDDIN BANTEN.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). STATISTIK PERBANKAN SYARIAH - JULI 2022 (p. 116). https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Statistik-Perbankan-Syariah---Juli-2022/STATISTIK PERBANKAN SYARIAH - JULI 2022.pdf

Safitri, N. “Mawardi” ’ R. N. (2022). Analisis Implementasi Pembiayaan KPR Syariah Dengan Akad Murabahah Pada Bank Syariah Indonesia. Universitas Muhammadiyah Lampung, 14.

Sarmila, S. (2021). Implementasi Akad Murabahah pada Produk Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah .

Shidiq Marsa Robiyantoko, J. (2018). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000 Dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Purwokerto).

Siregar, Mulya Buchori, A. (2019). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah (S. Budi Utomo (ed.)). Otoritas Jasa Keuangan.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. https://scholar.google.co.id/scholar?q=Sugiyono+(2019).+Metode+Penelitian+Kuantitatif,+Kualitatif,+dan+R%26D.+Bandung+:+Alphabet.&hl=id&as_sdt=0&as_vis=1&oi=scholart

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suhayati. (2021). Suhayati. UIN BANTEN.

Teguh, S., Ihwanudin, N., & Permana, I. (2022). Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 dan PBI Nomor. 7/36/PBI/2005 terhadap Akad Murabahah Bill Wakalah. Sharia Economi Law.

Ulpah, M. (2022). Manajemen Resiko Akad Murabahah Produk Pembiayaan BNI OTO IB Hasanah. Madani Syariah.

Viva Budy Kusnandar. (2021). Dukcapil: Jumlah Penduduk Indonesia 272,23 Juta Jiwa pada 30 Juni 2021. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/07/dukcapil-jumlah-penduduk-indonesia-27223-juta-jiwa-pada-30-juni-2021

Warda, Febrianry, & Sulaeman. (2022). Teori dan Konsep Dasar Keuangan Islam. Alauddin Makassar.

Wunarlan, I., & Syaf, H. (2019). ANALISIS PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK DAN PRODUKTIVITAS LAHAN TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN PERKOTAAN (STUDI KASUS KOTA MARISA) Irwan Wunarlan 1) Hasbullah Syaf 2). 4(1).

Picture in here are illustration from public domain image (License) or provided by the author, as part of their works
Published
2023-05-10
 
Section
Articles