The Implementation Of PSAK No. 109 On The Accounting Of ZIS Institutions In Indonesia
Implementasi PSAK Nomor 109 Pada Akuntansi Lembaga ZIS Di Indonesia
Abstract
Artikel ini membahas tentang implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia. Zakat merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam, dan dapat menjadi pilar utama dalam menegakkan keadilan pada kehidupan bermasyarakat serta meningkatkan kesejahteraan umat. Jika dilihat secara demografis mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, hal tersebut menjadikan potensi penghimpunan dana zakat juga akan besar. Secara realita menunjukkan bahwa potensi zakat yang besar dapat diterapkan sesuai harapan terlebih dengan adanya PSAK 109 yang membantu mempermudah dalam pencatatan dana zakat, infak, dan sedekah. Adanya PSAK 109 diharapkan pencatatan dan pelaporan zakat oleh Lembaga ZIS Indonesia akan menjadi seragam (uniformity) dan dapat dibandingkan (comparability). PSAK No. 109 ini diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2010 dengan tujuan untuk mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah yang berlaku bagi lembaga Zakat, Infak, dan Sedekah yang bertugas untuk menghimpun serta menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia dan hambatan apa yang timbul dalam implementasi PSAK 109 pada lembaga ZIS di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendeketan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi pustaka (library research). Hasilnya, ada lembaga ZIS yang sudah menerapkan PSAK 109, ada yang telah menerapkan PSAK 109 namun belum sepenuhnya, ada lembaga yang belum menerapkan PSAK 109. Hambatan yang terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang mumpuni di bidangnya dan sedikitnya pemasukan dari muzakki.
References
Jurnal:
Al-Zikri, S. M., Wantoro, A., Abidin, Z., & Molina, J. I. (2020). Sistem Informasi Berbasis WEB Untuk Pengelolaan Penerima Dana Zakat, Infaq dan Sedekah. February, 11–15. https://doi.org/10.33365/jtk.v13i2.338
Anggadini, S. D., & Komala, A. R. (2017). Akuntansi Syariah (1 ed.). Rekayasa Sains.
Arief, S. W. H., Manossoh, H., & Alexander, S. W. (2017). Analisis Penerapan Psak No. 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Kota Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 12(01), 98–107. https://doi.org/10.32400/gc.12.01.17142.2017 DOI: https://doi.org/10.32400/gc.12.01.17142.2017
Bashori, A. H. (2017). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Zakat, Infak, Sedekah (Zis) Pada Baz Di Jawa Timur. Akuntansi : Jurnal Akuntansi Integratif, 1(1), 86–117. https://doi.org/10.29080/jai.v1i1.8 DOI: https://doi.org/10.29080/jai.v1i1.8
Firdaus, D. W. (2015). Perancangan Sistem Informasi Akuntansi Zakat dan Infaq / Sedekah di Masjid menggunakan PSAK No . 109 The Design of Accounting Information System of Zakat and Infaq / Sedekah in Masjid using PSAK No . 109. Prosiding SAINTIKS FTIK UNIKOM, 2(109). http://prosiding-saintiks.ftik.unikom.ac.id/jurnal/perancangan-sistem-informasi.39%0Ahttps://repository.unikom.ac.id/54653/1/iii-10-dony-waluya-firdaus-perancangan-sistem-informasi-akuntansi-zakat.pdf
Gusneli, G., Bakri, A. A., Kalsum, U., Zunaidi, A., Sholikah, M., Putri, F. S. S., & Lestari, N. S. (2023). Pelatihan PSAK 109 Guna Membantu Pemahaman Mahasiswa Dalam Penerapan Akuntansi Zakat, Infaq dan Sedekah. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 455–462.
Komariah, S., Agrosamdhyo, R., & Gunawan, A. H. (2021). Analisis Laporan Keuangan Dana Zakat Infak Sedekah ( Zis ) ( Studi Kasus Di Baznas Kota Denpasar ). Jurnal Nirta, 109, 1–10. DOI: https://doi.org/10.61412/jnsi.v1i1.9
Muhammad Qoes Atieq, W. N. A. (2022). Analisis Sistem Informasi Akuntansi Zakat , Infaq Dan Sedekah Pada Baznas Kabupaten Cirebon. Jurnal Actual Organization Of Economy, 03(25), 185–199.
Ningayutasari, C., Wahyudi, U., & Anggarani, D. (2023). Analisis Perlakuan Akuntansi Berdasarkan PSAK No. 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah (Studi Kasus Pada MWC Lazisnu Lawang). Jurnal Ekonomi kreatif Indonesia, 1(Januari), 228–247. https://journal.tangrasula.com/index.php/jeki DOI: https://doi.org/10.61896/jeki.v1i3.13
Ningsih, A., Mursyid, M., Mainata, D., & Noni, Y. (2021). Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 Tahun 2008 Tentang Akuntansi Zakat Dan Infaq/Sedekah Pada Penyusunan Laporan Keuangan (Studi Pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Timur). Borneo Islamic Finance and Economics Journal, 1(1), 33–47. https://doi.org/10.21093/bifej.v1i1.3240 DOI: https://doi.org/10.21093/bifej.v1i1.3240
Nur Aini, & Mundir, A. (2020). Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Pelaku UMKM di BAZNAS Kota Pasuruan. Malia (Terakreditasi), 12(1), 95–108. https://doi.org/10.35891/ml.v12i1.2367 DOI: https://doi.org/10.35891/ml.v12i1.2367
Nurabiah Pusparini, H., Fitriyah, N., & Mariadi, Y. (2019). Implementasi PSAK 109 tentang akuntansi zakat , infaq, dan sedekah (studi pada badan amil zakat, infaq, sedekah di Kota Mataram). Aksioma: Jurnal Riset Akuntansi, 18(1), 22–56. DOI: https://doi.org/10.29303/aksioma.v18i1.52
Nurul Lathifah. (2019). Perancangan Sistem Azis (Akuntansi Zakat, Infaq, Dan Sedekah) Pada Organisasi Pengelola Zakat Dalam Menghasilkan Laporan Keuangan. AKUNTANSI: Jurnal Akuntansi Integratif , 5(1), 42–66. https://www.mendeley.com/catalogue/b8f4e2b4-1aac-39b5-b8ff-c729759e6778/
Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 141. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.141-164 DOI: https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.141-164
Safitri, C. D. F. H. M. A. (2018). Analisis Pengaruh Penyaluran Zakat terhadap Ketimpangan Pendapatan dan Tingkat Kemiskinan di Provinsi Aceh Periode 2007-2017. EKOBIS SYARIAH, Vol 2, No 2 (2018), 45–54. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/ekobis/article/view/10033/5591 DOI: https://doi.org/10.22373/ekobis.v2i2.10033
Sartika, D., Eliza, N., & Ilyas, A. (2021). Penerapan PSAK NO. 109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah Pada Badan Amil Zakat Nasional Menggunakan Aplikasi SiMBA di Baznas Kota Padang. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Dharma Andalas, 23(2), 220–234. DOI: https://doi.org/10.32503/akuntansi.v2i1.2017
Susilowati, L., & Khofifa, F. (2020). Kesesuaian Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah Dengan PSAK 109 BAZNAS Kabupaten Tulungagung. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 4(2), 162–180. https://doi.org/10.46367/jas.v4i2.246 DOI: https://doi.org/10.46367/jas.v4i2.246
Utami, A. Y., Su’un, M., Hamid, U., & Pramukti, A. (2023). Analisis Penerapan Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah Pada Lembaga Amil Zakat. Center of Economic Students Journal, 6(1), 60–71. https://doi.org/10.56750/csej.v6i1.571 DOI: https://doi.org/10.56750/csej.v6i1.571
Zunaidi, A., Natalina, S. A., & Rahmah, R. (2022). Peningkatan Pemahaman Mahasiswa Terhadap Peran Akuntansi Psak 105 Dan Psak 106 Di Era New Normal. PENA ABDIMAS : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 63. https://doi.org/10.31941/abdms.v3i2.1530 DOI: https://doi.org/10.31941/abdms.v3i2.1530
Proceeding:
Ditzawa. (2023). Potensi Mencapai 327 T, Ini Tiga Fokus Kemenag dalam Pengembangan Zakat. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-mencapai-327-t-ini-tiga-fokus-kemenag-dalam-pengembangan-zakat-LobJF
RI, H. B. (2022). BAZNAS Optimis Peningkatan Pengelolaan Zakat Nasional 2022 Tumbuh 52 Persen. https://baznas.go.id/v2/news-show/BAZNAS_Optimis_Peningkatan_Pengelolaan_Zakat_Nasional_2022_Tumbuh_52_Persen/1331?back
Disertasi or Tesis:
Faizin, M. I. K. (2016). Analisis Penerapan Akuntansi Zakat Dan Infaq/Sedekah Pada Lembaga amil zakat. 1–23.
Fransiska, S. (2019). Analisis Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Psak No. 109 (Akuntansi Zakat, Infaq, Dan Sedekah) Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lingga (Periode Januari - Desember 2019). 109(109), 1–123. DOI: https://doi.org/10.31605/jepa.v1i2.297
Dokumen Legal:
IAI. (2008). PSAK 109. 109, 1–25.
IAI. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Ikatan Akuntan Indonesia, 243.
Undang-undang Republik Indonesia. (2011). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Vol. 66, Nomor July, hal. 37–39).
Copyright (c) 2024 Asiska Nur Abidah, Putri Hadiyanti Pratiwi, Ulil Albab, Binti Nur Asiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.