Abstract

This study aims to determine the effect of turnover and collateral value on the smooth repayment of murabahah financing for MSME customers at BMT At-Taqwa Kemanggisan. This study uses quantitative methods with primary obtained data by interviews with BMT and secondary obtained data from annual report of BMT debtors. The research method used purposive sampling with sample of 286 debtors and the data is processed by STATA application version 14.2. The results show that the variables of turnover and collateral value simultaneously effect the smooth repayment of murabahah financing with a significance value of 0.0000. Meanwhile with the partial test only the turnover variable has effect on the smooth repayment of murabaha financing with significance value 0.023.

Latar Belakang

Secara umum negara berkembang melakukan pembangunan ekonomi dengan tujuan untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang hasilnya mampu dirasakan oleh masyarakat, contohnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dengan tujuan agar adanya pendistribusian yang rata akan pendapatan dan berkurangnya angka pengangguran. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia1. Apabila dilihat dari peran pada nilai PDB atau Produk Domestik Bruto, sektor usaha mikro, kecil maupun menengah mempunyai kontribusi yang besar pada nilai PDB.

Berbagai permasalahan dihadapi UMKM dalam hal pengembangan usahanya, seperti permasalahan modal. Untuk mengatasi kelemahan dari sisi permodalan tersebut dibutuhkan pihak lain yang dapat membantu dan salah satu lembaga yang dapat mengatasi masalah tersebut adalah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). BMT adalah lembaga keuangan non bank yang menggunakan prinsip syariah dimana dana yang ada berasal dari masyarakat dan kemudian disalurkan lagi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat dengan sistem bagi hasil (Soemitra, 2016). Pada aspek operasionalnya, terdapat dua fungsi yang menjadi dasar penggerak BMT yaitu Baitul Maal (lembaga sosial) dan Baitul Tamwil (lembaga keuangan) yang menggunakan prinsip bagi hasil. Lembaga keuangan BMT didirikan dengan maksud untuk memudahkan masyarakat menengah ke bawah yang tidak terjangkau layanan perbankan serta pelaku usaha kecil yang mengalami hambatan bila berhubungan dengan pihak bank3.

Kegiatan pengumpulan dana oleh BMT didapatkan dari simpanan yaitu dana yang diyakini oleh nasabah kepada BMT yang kemudian disalurkan ke dalam sektor produktif dalam bentuk pembiayaan. Sebagai lembaga keuangan yang mengalokasikan dana tentunya tidak lepas dari risiko pembiayaan yaitu nasabah tidak dapat mengembalikan pembiayaan yang diterima. Risiko ini dapat mengakibatkan timbulnya pembiayaan bermasalah (Djamil, 2012). Terhambatnya pengembalian pembiayaan akan menurunkan tingkat likuiditas lembaga keuangan itu sendiri, sehingga melemahkan kemampuan lembaga keuangan dalam menangani penarikan deposan. Selain itu, penurunan tingkat likuiditas juga akan menghambat peredaran uang sehingga menurunkan profitabilitas lembaga keuangan.

Upaya penanggulangan terhadap risiko terjadinya pembiayaan bermasalah salah satunya adalah pihak lembaga keuangan perlu menganalisis karakteristik masing-masing debitur. Karakteristik yang dimaksud adalah kondisi calon nasabah atau nasabah yang menjadi faktor penentu bagi analis kredit untuk menentukan dana kredit mana yang harus diterima oleh UMKM (Pradita, 2013). Karakteristik bisnis yang dapat memberikan pengaruh pada lancarnya pengembalian kredit yaitu omzet usaha dan pengalaman usaha (Arinta, 2014). Selain itu, jika dilihat dari karakteristik kredit, faktor yang diperkirakan dapat memberikan pengaruh pada lancarnya pengembalian kredit terdiri dari jangka waktu pelunasan, jumlah pinjaman, tingkat suku bunga, nilai agunan dan pengalaman pinjaman kredit (Haloho, 2010).

Penelitian sebelumnya yang dilakukan olehArinta (2014) menyimpulkan bahwa omzet usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemampuan debitur membayar kredit. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan olehRahayu (2016) yang menunjukkan bahwa semakin tinggi omzet usaha maka peluang dan kecenderungan untuk dapat mengembalikan pembiayaan akan semakin lancar. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh9 danAudina (2017) menyimpulkan bahwa omzet usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat pengembalian kredit. Sementara penelitian yang dilakukan olehHandoyo (2009) danSamti (2011) tidak sejalan dengan penelitian sebelumnya, yang menunjukkan bahwa hasil variabel omset tidak berpengaruh signifikan terhadap terhadap kelancaran pengembalian kredit. Hasil penelitianPradita (2013) juga menunjukkan hasil yang sama, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa omzet usaha tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengembalian kredit debitur.

Sedangkan untuk variabel nilai jaminan, penelitian yang dilakukan olehHasibuan (2010) menunjukkan bahwa variabel nilai agunan  memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pengembalian tunggakan Kupedes pada BRI Unit Cijeruk. Kemudian penelitian yang dilakukan olehPradifta (2015) dan9 menunjukkan bahwa variabel jaminan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pengembalian kredit. Hasil penelitian serupa juga dilakukan oleh 15 menunjukkan bahwa variabel agunan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kelancaran pembayaran angsuran. Hal ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan olehSamti (2011) danLubis and Dwi (2011) yang menunjukkan bahwa variabel nilai jaminan tidak berpengaruh terhadap pengembalian kredit. Hasil yang sama juga ditunjukan oleh penelitian dariYuliawati (2018) yang menyatakan bahwa variabel nilai jaminan tidak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah.

Berdasarkan permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini, terdapat perbedaan pandangan antara hasil penelitian sebelumnya dan adanya  permasalahan penelitian lembaga keuangan dalam rangka mengatasi risiko pembiayaan sehingga pengembalian yang belum lancar dapat berkurang. Maka penulis menetapkan tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini, adalah sebagai berikut:

  1. Untuk menganalisis pengaruh omzet usaha terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah nasabah UMKM di BMT At Taqwa Kemanggisan.
  2. Untuk menganalisis pengaruh nilai jaminan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah nasabah UMKM di BMT At Taqwa Kemanggisan.

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif untuk mengetahui pengaruh omzet usaha dan nilai jaminan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah nasabah UMKM di BMT At Taqwa Kemanggisan. Populasi dalam penelitian ini yaitu seluruh anggota pembiayaan murabahah pada tahun 2018-2019 di BMT At- Taqwa Kemanggisan yang berjumlah 518 debitur. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling untuk pengambilan sampel, dimana metode pengambilan sampel dipilih sesuai kriteria tertentu. Kriteria tersebut yaitu debitur BMT yang telah mengajukan pembiayaan murabahah pada tahun 2018-2019 yang merupakan pelaku UMKM. Dalam penelitian ini diperoleh sampel berjumlah 286 debitur.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dalam penelitian ini dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan, yaitu staff accounting, administrasi pembiayaan dan general manager di BMT At Taqwa Kemanggisan. Selanjutnya, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari data tahunan dan dokumen nasabah debitur BMT At Taqwa Kemanggisan yang mengajukan pembiayaan murabahah serta literatur lain yang digunakan untuk menganalisis masalah terkait penelitian.

Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan software komputer STATA 14.2 untuk melakukan analisis deskriptif dan regresi logistik. Regresi logistik adalah alat untuk mengetahui pengaruh satu atau lebih variabel independen terhadap variabel dependen. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah ya atau tidak, seperti pilihan memilih atau tidak memilih, sukses atau gagal dan lain sebagainya18. Dalam penelitian ini variabel dependen sifatnya lancar atau tidak lancar, variabel dependen yang lancar ditandai dengan skor satu (1) dan variabel tidak lancar ditandai dengan skor nol (0).

Hasil dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Statistik Deskriptif

Figure 1.Statistik Deskriptif

Sumber: Output STATA 14.2

Berdasarkan tabel debitur dengan pengembalian pembiayaan lancar sebesar 75,87%. Sebaliknya, terdapat sebesar 24,13% persen debitur dengan pengembalian pembiayaan tidak lancar.

Uji Kelayakan Model Regresi (Goodness of Fit)

Figure 2.Hosmer-Lemeshow Test

Sumber: Output STATA 14.2

Dari hasil uji Hosmer-Lemeshow test di atas, dihasilkan nilai probabilitas atau signifikansi sebesar 0.9431 > 0.05 maka terima H0. Jadi, kesimpulannya bahwa data yang dianalisis dalam model regresi logistik telah memenuhi kelayakan atau dengan kata lain tidak ada perbedaan antara model dan data, sehingga dapat dilakukan analisis lebih lanjut.

Uji Simultan

Figure 3. Omnibust Test of Model Coefficient

Sumber: Output STATA 14.2

Hasil uji Omnibust Test of Model Coefficient yang dihasilkan memiliki nilai probabilitas atau signifikansi sebesar 0.0000 < 0.05 maka tolak H0. Jadi, kesimpulannya bahwa variabel bebas pada penelitian ini secara simultan berpengaruh terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan.

Uji Parsial (t- test)

Figure 4.Uji Wald

Sumber: Output STATA 14.2

Dari hasil uji parsial atau uji wald diperoleh kesimpulan bahwa variabel omzet usaha berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan dengan nilai signifikansi 0,023 < 0,05. Selanjutnya, pada variabel nilai jaminan diperoleh nilai signifikansi sebesar 0,210 > 0,05 sehingga dinyatakan bahwa nilai jaminan tidak berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan.

Odds Ratio (OR)

Figure 5. Odds Ratio

Sumber: Output STATA 14.2

Nilai Odds Ratio pada variabel omzet usaha sebesar 1,000003 menunjukkan bahwa setiap adanya peningkatan omzet usaha maka memiliki peluang sebesar 1.000003 kali lebih besar untuk lancar dalam pengembalian pembiayaan dibandingkan dengan peluang yang tidak lancar dalam pengembalian pembiayaan. Sedangkan, nilai Odds Ratio untuk variabel nilai jaminan sebesar 0,999 menunjukkan bahwa setiap adanya peningkatan nilai jaminan maka memiliki peluang sebesar 0,999 kali lebih besar untuk lancar dalam pengembalian pembiayaan dibandingkan dengan peluang yang tidak lancar dalam pengembalian pembiayaan.

Koefisien Determinasi

Figure 6.Koefisien Determinasi

Sumber: Output STATA 14.2

Berdasarkan tabel koefisien determinasi diperoleh angka R2 sebesar 0,3658 hal ini menunjukkan bahwa besaran variasi yang dihasilkan oleh omzet usaha dan nilai jaminan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan yaitu sebesar 0.3658 atau sebesar 36,58%. Sedangkan sisanya sebesar 63,42% dipengaruhi atau dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini.

Model Logistik

Persamaan Estimasi Regresi Logistik pada penelitian ini dapat dinyatakan sebagai berikut:

dengan

π : Peluang lancar dalam pengembalian pembiayaan

1-π : Peluang tidak lancar dalam pengembalian pembiayaan

Tabel Klasifikasi

Figure 7.Klasifikasi

Sumber: Output STATA 14.2

Output di atas berupa tabel klasifikasi yang merupakan ukuran ketepatan model dalam melakukan prediksi status kelancaran pengembalian pembiayaan. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari nilai Correctly classified yaitu sebesar 82.17% yang artinya sebesar 82.17% status kelancaran pengembalian pembiayaan sudah bisa diprediksi dengan tepat.

Hasil Pembahasan

Pengaruh Omzet Usaha dan Nilai Jaminan Secara Simultan Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan di BMT At-Taqwa Kemanggisan

Mengacu pada hasil output STATA 14.2 pada Omnibust Test of Model Coefficient diketahui signifikansi sebesar 0,0000 < 0,05 dinyatakan tolak H0 dan menerima H1. Maka, omzet usaha dan nilai jaminan dianggap berpengaruh secara simultan atau keseluruhan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan. Menurut teori pada bab sebelumnya, semakin tinggi omzet usaha maka semakin lancar kemampuan membayar atau pengembalian pembiayaan (Arinta, 2014). Begitu pula dengan jaminan yang diberikan kepada lembaga dapat mengukur apakah pembiayaan tersebut berjalan dengan baik. Semakin tinggi nilai jaminan yang diberikan, semakin besar pula upaya debitur untuk mengembalikan pembiayaan.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh 9 danKinasih (2018) yang menunjukkan bahwa variabel omzet usaha dan nilai jaminan berpengaruh secara signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan.

Pengaruh Omzet Usaha dan Nilai Jaminan Secara Parsial Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan di BMT At-Taqwa Kemanggisan

Berdasarkan hasil pengujian uji Parsial (Uji Wald) pada variabel omzet usaha ditunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,023 pada tingkat signifikansi α = 5%. Sehingga, variabel omzet usaha dinyatakan berpengaruh signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan yang ditunjukkan dengan nilai 0,023 < 0,05 dimana semakin tinggi omzet usaha yang diperoleh pelaku UMKM maka semakin lancar pula dalam mengembalikan pembiayaan. Hal ini terjadi karena pelaku UMKM memiliki motivasi untuk memperoleh penghasilan sehingga dapat mengembalikan pembiayaannya.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Arinta (2014),Rahayu (2016) danAudina (2017) yang menunjukkan bahwa “semakin tingginya penghasilan usaha yang diterima oleh mitra binaan maka semakin besar pula pengembalian pembiayaan”. Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh9 menyatakan bahwa “variabel omzet usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat pengembalian kredit”. Namun, penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan olehSamti (2011) danPradita (2013) yang menyimpulkan bahwa “omzet usaha tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pengembalian kredit”.

Selanjutnya, hasil pengujian uji Parsial (Uji Wald) pada variabel nilai jaminan ditunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,210 pada tingkat signifikansi α = 5%. Sehingga, dinyatakan bahwa nilai jaminan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan. Hal ini dapat dijadikan bukti untuk membantah teori di atas, di mana pada kasus di BMT At-Taqwa Kemanggisan, secara parsial nilai jaminan tidak terlalu berpengaruh pada debitur dalam kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah oleh anggotanya. Jaminan hanya salah satu syarat yang diharuskan dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk menambah tingkat kepercayaan pemilik dana dalam kasus ini yaitu pihak BMT kepada pengguna dana.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan olehSamti (2011) danLubis et al. (2011) yang menunjukkan bahwa “variabel nilai jaminan tidak berpengaruh terhadap pengembalian kredit”. Hasil yang sama juga ditunjukan oleh penelitian dari17 yang menyatakan bahwa “variabel nilai jaminan tidak berpengaruh positif terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah”. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa penarikan jaminan merupakan tindakan yang jarang diIakukan BMT, karena budaya koperasi lebih dekat dengan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, jika terjadi penarikan jaminan kemungkinan karena pembiayaan yang buruk yang dapat mengganggu kinerja lembaga keuangan tersebut, sehingga penarikan jaminan menjadi suatu keharusan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data mengenai “Pengaruh Omzet Usaha dan Nilai Jaminan Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Murabahah Nasabah UMKM di BMT AT-Taqwa Kemanggisan” dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Variabel omzet usaha dan nilai jaminan secara simultan memiliki pengaruh terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan yang ditunjukkan dengan nilai signifikansi sebesar 0,0000 < 0,05. Hal ini menunjukkan semakin tinggi baik nilai omzet usaha maupun nilai jaminan maka semakin lancar pengembalian pembiayaan murabahah.
  2. Berdasarkan hasil pengujian secara parsial menunjukkan bahwa variabel omzet usaha berpengaruh positif dan signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah dengan nilai signifikansi sebesar 0,023 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi omzet usaha yang didapatkan maka akan semakin lancar pula kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pembiayaan.
  3. Berdasarkan hasil pengujian secara parsial pada variabel nilai jaminan dalam penelitian ini menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,210 > 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa nilai jaminan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah. Pada BMT At-Taqwa Kemanggisan besar maupun kecil nilai jaminan yang diberikan tidak terlalu mempengaruhi debitur dalam kelancaran pengembalian pembiayaan.

Saran

Beberapa saran berikut ini dapat dipelajari lebih lanjut, di antaranya:

  1. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel lain selain variabel pada penelitian ini, yang sekiranya dapat berpengaruh pada kelancaran pengembalian pembiayan agar hasil penelitiannya lebih sempurna dan dapat menggunakan metode analisis yang berbeda.
  2. Bagi pihak BMT At-Taqwa Kemanggisan, diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada nasabah yang mengambil pembiayaan murabahah untuk meningkatkan omzet usahanya, karena terbukti omzet usaha memiliki pengaruh terhadap kelancaran pengembalian pembiayaan murabahah.

References

  1. Apriana, S., Dwi, W., & Irwansyah. (2017). Analisis Pengaruh Prasyarat Kredit (5C) Terhadap Kelancaran Pembayaran Angsuran Nasabah di Bank Kalsel Unit Sentra Antasari Banjarmasin. Jurnal Bisnis dan Pembangunan Vol.6 No.1, hal 15.
  2. Arinta, D. Y. (2014). Pengaruh Karakteristik Individu, Karakteristik Usaha, Karakteristik Kredit Terhadap Kemampuan Debitur Membayar Kredit Pada BPR Jatim Cabang Probolinggo. Studi Pada Nasabah UMKM Kota Probolinggo. Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya.
  3. Audina, M. (2017). Faktor-Faktor Yang Menentukan Tingkat Kemampuan Pengembalian Kredit UMKM Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa Fekon Vol.4 No.1.
  4. Djamil, F. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah . Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Haloho, F. (2010). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Kredit Mikro PT BPD Jabar Banten KCP Dramaga. Skripsi.
  6. Handoyo, M. (2009). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Pembiayaan Syariah Untuk UMKM Agribisnis Pada KBMT Widhatul Ummah Kota Bogor. Skripsi.
  7. Hasibuan, R. (2010). Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Kredit Macet Pada Kredit
  8. Usaha Perdesaan (KUPEDES) Yang Terkait Sektor Agribisnis. Skripsi.
  9. Huda, N., & Mohammad, H. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  10. Kinasih, I. (2018). Pengaruh Jumlah Pembiayaan, Jangka Waktu Pengembalian dan Nilai Jaminan Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Usaha Artha Sejahtera Pamotan. Skripsi.
  11. Kusumaningtyas, I. (2017). Pengaruh Karakteristik Personal, Karakteristik Usaha, Karakteristik Kredit dan Jaminan Terhadap Tingkat Pengembalian Kredit Di BPR Nusamba Adiwerna Kabupaten Tegal Tahun 2016. Jurnal Multiplier No.2 Vol 1, hal 9-10.
  12. Lubis, A. M., & Dwi, R. (2011). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Realisasi Dan Pengembalian Kredit Usaha Rakyat. Forum Agribisnis Vol. 1 No.2, hal 129.
  13. Pradifta, A. E. (2015). Pengaruh Karakteristik Usaha Dan Karakteristik Kredit Terhadap Tingkat Pengembalian Kredit Bank Oleh Pedagang Di Pasar Segamas Kabupaten Purbalingga. Skripsi.
  14. Pradita, D. B. (2013). Analisis Karakteristik Debitur Yang Mempengaruhi Tingkat Pengembalian Kredit Guna Menanggulangi Terjadinya Non Performing Loan (NPL) Studi kasus pada BRI Kantor Cabang Pembantu Sukun Malang. Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya.
  15. Rahayu, T. A. (2016). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Murabahah pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di BMT Taruna Sejahtera. Jurnal Muqtasid Vol 7 No.1, hal 70.
  16. Samti, A. M. (2011). Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Pengembalian Kredit Bermasalah Oleh Debitur Gerai Kredit Verena Bogor. Skripsi.
  17. Soemitra, A. (2016). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  18. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  19. Susilo, S., Krisnadewara, P., & Soeroso, A. (2008). Masalah dan Kinerja Industri Kecil Pascagempa: Kasus di Kabupaten Klaten (Jateng) dan Kabupaten Bantul (DIY). Jurnal Akuntansi Bisnis dan Manajemen, Vol.15 No. 2 Agustus, 271-280.
  20. Yuliawati, A. (2018). Pengaruh Jumlah Pembiayaan, Jangka Waktu Pengembalian Pembiayaan Dan Nilai Jaminan Terhadap Kelancaran Pengembalian Pembiayaan Murabahah. Studi Pada BMT Fajar Cabang Bandar Lampung. Skripsi.